MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi rancangan jadwal kampanye Pemilu Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, Kamis (18/1/2024).
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Umung Kallang menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memaparkan jadwal kampanye Caleg dan Pilpres.
“Jadwal kampanye parpol mengikuti jadwal kampanye Pilpres yang akan dilaksanakan mulai dari 21 Januari sampai 7 Februari 2024 dan untuk tanggal 8 sampai 10 Februari di daerah tertentu,” ucapnya.
Hal senada paparkan oleh, Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM (sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber daya Manusia), Mahlisa.
“Jadwal kampanye Parpol mengikuti jadwal kampanye Pilpres dalam artian jika Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 1 melakukan kampanye, maka hari itu juga parpol pendukung paslon melakukan kampanye dan untuk parpol non mendukung jadwal kampanyenya bebas,” terangnya.
Mahlisa melanjutkan, di jadwal itu juga parpol bisa melakukan kampanye di media sosial.
“Parpol juga bisa memasang iklan di media sosial berupa media elektronik, media online dan media cetak, ia juga berharap ketika parpol pendukung melakukan kampanye jadwalnya tidak tabrakan serta lokasi kampanyenya tidak sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh Rivai menuturkan bahwa sebelum parpol melakukan kampanye terlebih dahulu melapor ke Polres Luwu Utara.
“Ketika parpol ingin melakukan kampanye, diharapkan pihak parpol ataupun tim melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu Utara,” tuturnya.