MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Luwu Utara, Senin (1/8/2022). Hadir Pada Kesempatan Ini Bupati Luwu Utara yang di wakili oleh Kaban Kesbangpol , Perwira Penghubung, Kasat Intel Polres, Perwakilan Kajari, Perwakilan Brimob Baebunta, Anggota Bawaslu, Perwakilan Dinas Dukcapil, Kabag Pemerintahan, Perwakilan Pimpinan Parpol Se-Kab Luwu Utara, Jaringan Demokrasi Indonesia Dan Insan Pers
Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Backri, melalui Koordinator Divisi Perencanaan data dan informasi Kpu Luwu Utara, Supriadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan forum Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
“Peserta pemilu untuk parpol diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa PKPU nomor 4 tahun 2022 didasari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Selanjutanya Pemaparan Sosialisasi Oleh Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu )Hayu Vandi. P ) Mengatakan bahwa Dalam proses pendaftaran dilakukan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol. Pendaftaran dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang,” katanya.
Hayu melanjutkan, untuk konteks pemilu 2024 terpusat tersentralistik di KPU RI. Kpu Luwu Utara telah menyiapkan helpdeks untuk fasilitas dan Konsultasi Pemenuhanan Persyaratan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Untuk pendaftaran itu dilakukan di KPU Pusat dan ditindak lanjuti di verifikasi serta verifikasi administrasi dan faktual. Yang harus dipenuhi di verifikasi adminsitrasi yakni
Pertama tentang kepengurusan harus 75% di provinsi kalau di kabupaten/kota 50% sedangkan untuk pengurusan tingkat pusat 100%. Setelah selesai verifikasi adminitrasi, faktual akan di tetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU RI,” kuncinya. (Putri)