PALOPO — Rabu kemarin (14/2) kedua pasangan calon yang tarung di Pilkada Palopo yakni JUARA (Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso) dan Ome-Bisa sudah mendatangi KPU Palopo guna menyetorkan laporan dana awal kampanye mereka.
Hal ini dikatakan Faisal Mustafa, lewat WhatsApp Rabu malam (14/2) sehubungan aturan KPU yang mensyaratkan laporan dana kampanye harus dibuat secara transparan dan akuntabel, termasuk donatur atau penyumbang yang memberikan bantuan, tidak saja berupa uang tetapi juga bisa berbentuk barang dan jasa.
Kata Faisal, “tadi jam 18.00 Wita dana awal sudah mereka laporkan, Ome Bisa Rp1 juta sedangkan JUARA laporkan dana awalnya Rp50 juta, dalam bentuk salinan atau fotokopi buku rekening atas nama kedua Paslon”
Untuk itu, Komisioner KPU Palopo bidang hukum tersebut memastikan jika prosedur dalam memasuki tahapan kampanye ini dilakukan dan dipatuhi oleh kedua Paslon, terutama terkait larangan dalam dana kampanye yang tidak boleh dilanggar, misalnya batasan jumlah sumbangan dari donatur yang jika diuangkan harus senilai Rp75 juta ke bawah, per satu orang dan haram menerima bantuan diatas itu juga tak boleh terima bantuan dari perusahaan ‘plat merah’ tandas Faisal Mustafa.
“Pasangan calon hanya dibolehkan menerima sumbangan atau bantuan dana kampanye sebesar Rp 750 juta dari lembaga berbadan hukum, dan Rp 75 juta dari perseorangan. Hal tersebut berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye,” tegas Faisal Mustafa.(*)