KPU Palopo: Jika Sudah Daftar Lewat Jalur Perseorangan, Tidak Bisa Lagi Lewat Parpol

PALOPO — KPU Palopo menggelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan serta Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)) di hadapan bakal calon perseorangan, anggota tim pemenangan dan PPK serta Panwas juga sejumlah awak media. Acara ini berlangsung di Media Centre Kantor KPU Kota Palopo Jalan Pemuda, Wara Selatan, Sabtu siang (4/11).

Dalam penjelasan Komisoner KPU yang dihadiri salah satu bakal calon perseorangan, Buya Ikhsan Andi Mattotorang, dikatakan bahwa sesuai pasal 34 PKPU nomor 1 tahun 2017, jika berkas bakal calon sudah diterima, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dicalonkan lewat jalur parpol. Itu jika KPU menyatakan berkas diterima, kecuali kalau setelah diverifikasi dan dinyatakan tidak cukup, maka baru dibolehkan, terang Syamsul Alam, Komisioner KPU Palopo.

Ia menambahkan untuk bisa mencalonkan lewat jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan minimal 11.788 dukungan, berupa fotokopi KTP dan harus dimasukkan mulai 25 hingga 29 November 2017 mendatang.

“Jika setelah diverifikasi faktual dan dinyatakan kurang, maka harus memasukkan dua kali lipat dari kekurangan di masa perbaikan. Diberi kesempatan selama 18 hari  guna mencukupkan dukungan, dan bagi pasangan calon perseorangan sudah harus mendaftar di KPU Palopo pada 8-10 Januari 2018,” bebernya.(*)

Pos terkait