PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2018.
Pengumuman resmi KPU Palopo ini bisa dilihat pada website KPU di http://kota-palopo.kpu.go.id/
Dalam laman resmi tersebut, disebutkan jika pendaftaran pasangan calon dimulai dari tanggal 8 hingga 10 Januari 2018, mulai pukul 08.00 Wita hingga jam 16.00 sedangkan pada hari terakhir, yakni 10 Januari 2018, sampai jam 24.00 atau 12 tengah malam.
Dalam laman tersebut juga dicantumkan syarat-syarat yang harus dibawa pada saat pendaftaran pasangan calon baik melalui jalur parpol maupun perseorangan.
Pasangan calon yang mendaftar menyerahkan beberapa dokumen kelengkapan berkas di Kantor KPU Palopo Jalan Pemuda Raya Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Pengumuman KPU ini dibuat dan ditandangani oleh Ketua KPU Palopo Haedar Djidar per 31 Desember 2017.
Pengumuman yang diberi Nomor : 68/PI.03.2.PU/PU/7373/KPU.Kot/XII/2017, itu dapat anda baca dan unduh DISINI