PALOPO — Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tengah melakukan penelitian administrasi atau verifikasi faktual terhadap 13 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
Dalam verifikasi ini, Komisioner KPU mendapatkan banyak e-KTP milik Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terdaftar sebagai pengurus partai.
Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum, Faisal Mustafa mengatakan, e-KTP milik ASN terbanyak ditemukan pada Partai Perindo sebanyak 106 orang.
“Kemudian PKB ada tiga orang, PPP dua orang, PKS dua orang, Gerindra dua orang, PDIP satu dan Demokrat satu orang,” kata Faisal Mustafa, Rabu (15/11/2017).
Faisal menambahkan, e-KTP milik ASN yang terdaftar sebagai pengurus partai itu dianggap tidak sah, dan harus digantikan dengan e-KTP yang lain sesuai dengan jumlahnya.
Faisal menambahkan, sesuai aturan yang berlaku e-KTP itu tidak sah dan pihaknya memberikan waktu lagi bagi parpol untuk segera merampungkan.
Selain ASN, ada juga anggota Polri sebanyak 8 orang dan 2 anggota TNI ‘tercyduk’ terdaftar sebagai pengurus parpol.
Diketahui beberapa waktu lalu KPU Palopo menerima berkas pengurus Parpol yang digunakan sebagai syarat peserta Pemilu 2019.
Dalam syarat itu setiap partai harus melampirkan e-KTP seluruh pengurus partai dengan target minimal sebanyak 182 orang pengurus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang bersangkutan.(*)