PALOPO — Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menggelar Sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Agro Wisata Latuppa Kecamatan Mungkajang Palopo, Minggu 19/11.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Sulsel, Drs. Muh. Iqbal Latief, M.Si beserta dua orang komisioner KPU Sulsel lainnya yakni Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Faisal Amir, SE, MM dan Khaerul Mannan, SH, MH selaku Divisi Hukum dan Pengawasan.
Hadir pula Ketua KPU Palopo Haedar Djidar bersama dua komisioner KPU Palopo lainnya Faisal Mustafa dan Faisal Amiruddin.
Terkait Pemilu 2019, pemateri menggali soal UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum guna menyamakan pemahaman mengenai aturan Pemilihan Umum.
Ketua KPU Sulsel itu menganggap regulasi terkait Pemilu banyak mengalami perubahan sehingga harus diketahui bersama.
Kata dia, banyak perubahan regulasi dari pelaksanaan pemilu presiden dan pemilihan legislatif yang sebelumnya, sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi pada kalangan masyarakat.
“Substansinya, secara garis besar UU No 7 tahun 2017 merupakan gabungan UU no 7 tahun 2013 dan UU 11 tahun 2011. Kita berikan pemahaman guna menghadapi pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019,” tandasnya.
Menariknya, peserta yang hadir banyak menyoal SIPOL alias Sistem Informasi Partai Politik.
Mereka rata-rata belum paham benar tata cara pengisian data, pengeditan maupun penghapusan data yang dianggap KPU masih terdapat kegandaan anggota maupun anggota parpol yang masih berstatus PNS sesuai data administrasi kependudukan yang ada.
“Jika parpol paham dan tidak gaptek pasti menginput data SIPOL tidak akan ada kesulitan,” ucap Khaerul Mannan saat ditanya awak media soal kendala parpol terkait SIPOL.
Ketua KPU Palopo Haedar Djidar mengatakan sosialisasi ini juga sebagai ajang silaturrahmi.
“Pilkada ini tidak bisa sukses tanpa adanya stakeholder terkait,” tambahnya.
Hadir dalam soasialisasi ini Kepala BPKAD Hamzah Jalante, Kesbangpol, perwakilan partai politik, anggota DPRD Palopo, sejumlah organisasi masyarakat, dan Panwaslu Palopo.
Rencananya, KPU Sulsel akan terus melakukan kegiatan sosialisasi Pemilu 2019 agar parpol dan masyarakat bisa semakin paham aturan-aturan main yang sudah diatur dalam UU no 7/2017 tersebut.(*)