PALOPO — Kisruh soal tutupnya tempat orang dewasa mencari kesenangan duniawi di Kawasan La Bombo, tempat yang secara harafiah diartikan ‘Kawasan Setan’ dalam bahasa lokal setempat di
Kota Palopo membuat beberapa pihak diduga sedang mencari aman dan terkesan saling lempar bola panas.
Tak satupun pihak yang merasa bertanggungjawab atas kisruh ini.
Anehnya, karena jika sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) itu dianggap melakukan praktik jual beli miras illegal selama ini, maka yang jadi pertanyaan, kenapa pula Pihak Pemkot memajaki ‘usaha illegal’ tersebut selama kurun waktu empat tahun belakangan ini?.
Pajak pendapatan senilai belasan juta Rupiah per bulan yang disetor pihak pengelola THM selama ini tentu berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Abd Waris, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palopo dalam bincang-bincang dengan redaksi mengatakan nilai PAD dari usaha “senang-senang di waktu malam” di kawasan La Bombo masih minim, hanya masuk di ranking bawah total pembayaran pajak pendapatan selama ini di Kota Palopo.
‘Ya, tidak seberapalah, hanya masuk di ranking ke sekian, saya lupa datanya, yang jelas tidak signifikan jumlah tersebut jika diakumulasi dengan total PAD Palopo,” ujar Waris saat hadir di acara Peluncuran Tahapan Pilkada KPU di Saodenrae Convention Center beberapa hari lalu.
BACA JUGA: THM Ditutup, 400 Pekerjanya Pusing Cari Nafkah
Berikut Kronologis Penutupan THM yang dihimpun redaksi Media Duta:
Senin 2 Oktober 2017, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Palopo merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam. THM yang dirazia antara lain Fortune, Tongkonan, Casablanca, dan terakhir Marcopolo. Polisi menyebut pengelola melanggar ketentuan jam operasional buka tutup THM.
Kamis 5 Oktober 2017, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Palopo, mendatangi THM dan menutup sementara THM di Kawasan La Bombo yang tidak bisa memperlihatkan ijin menjual minuman keras/beralkohol pada petugas.
Jumat, 6 Oktober Sejumlah pengusaha THM di La Bombo diperiksa polisi dengan tuduhan menjual miras illegal. Dasar inilah yang membuat pihak THM uring-uringan karena sejak terbit Perda Miras (2013), pihak Pemkot lalai menyiapkan alas hukum berupa Peraturan Walikota sebagai dasar penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Senin, 9 Oktober 2017, Walikota Palopo memanggil semua pihak terkait masalah ini di SaokotaE untuk dicarikan solusi.
Dinas Perdagangan dituding sebagai pihak paling bertanggungjawab atas penutupan ini disamping Kabag Hukum Setda Pemkot yang dianggap lalai menerbitkan Peraturan Walikota yang sejak 2015 diminta oleh dinas terkait untuk segera diterbitkan. Saat itu, Amaluddin masih menjabat Kabid Perdagangan, konon, pihaknya sudah meminta agar Perwal diterbitkan berdasarkan Perda soal Miras tahun 2013 tetapi Kabag Hukum Amir Santoso yang saat itu masih menjabat tidak merespon permintaan tadi.
Senin, 16 Oktober 2017, Pengusaha THM menyurati DPRD meminta fatwa atas kelangsungan usaha mereka. Surat berkop Asosiasi Pengusaha dan Tempat Hiburan ini diteken Benny Tenriolo selaku Ketua Asosiasi. Mereka berkilah, Kawasan La Bombo adalah kawasan hiburan dan pariwisata berdasarkan Perda tahun 2006.
Senin, 23 Oktober 2017, Pekerja di THM yang ditutup mendatangi DPRD memohon kejelasan nasib mereka atas penutupan THM tersebut. Menurut mereka, sejak ditutup mereka tak bisa lagi menafkahi keluarganya.
(*)
BACA JUGA: THM di La Bombo Tutup, Farid Kasim Judas: Mereka yang Belum Buka, Bukan Kita yang Tutup