BELOPA — Pilkada Kabupaten Luwu seharusnya berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi sungguh ironis dengan kejadian yang ditemukan oleh Tim Hukum Basmin Mattayang-Syukur Bijak, dimana telah terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu, oleh oknum kepala desa berinisial MR.
Di hari Jumat sore, 2 Maret 2018 pekan lalu, di desa Salusana Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu terjadi pembagian beras raskin, dimana oknum MR tersebut, membagikan beras raskin dengan mengatasnamakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu nomor urut 2 (dua).
Oknum Kepala Desa tersebut oleh pelapor, Suherman Bahran, SH Tim Hukum Basmin-SBj disebutkan telah membagikan Beras Raskin kepada masyarakatnya namun mempersyaratkan agar memilih paslon tertentu, tanpa melihat lagi miskin atau tidaknya masyarakat tersebut.
Tim Hukum Basmin, Hermawan Rahim saat dikonfirmasi Jumat (9/3) membenarkan pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Panwaslu agar kasus ini segera ditindaklanjuti agar menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang mencoba ‘main kayu’.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.khususnya pada pasal 71 ayat (1) (4) (5) UU Nomor 10 tahun 2016 serta pasal 64 ayat (3) huruf b jo pasal 68 ayat ( 2) huruf c jo pasal 74 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2017 oleh karena dasar itulah kami melayangkan laporan secara resmi pada panwaslu dengan harapan semoga segera mendapatkan tindak lanjut dan segera memproses oknum yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang belaku,” papar Hermawan.
Lanjut Hermawan, Pilkada ini tidak boleh dinodai dengan perilaku curang apalagi jika dilakukan oleh aparat pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat Luwu agar tercipta pemilukada yang berintegritas dan beradab, pungkasnya.(*)