LUWU UTARA — Pendamping Hukum, ES korban kekerasan dan penganiayaan, Andreas Tandi Lodi, SH di desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara meminta kepada Polisi agar pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/93/IV/2019/Spkt, berawal dari pelaku RR yang marah pada korban karena ES bercerita pada orang lain bahwa saat tinggal dirumah pelaku di perlakukan seperti budak.
Diketahui korban berinisial ES (14), dan pelaku berinisial RR (16) dan IS (15), ketiganya masih pelajar dan berasal dari kecamatan Walenrang Utara kabupaten Luwu.
“Damai itu wajib hukumnya tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Pendamping Hukum dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Andreas Tandi Lodi, SH, Selasa (30/4/2019).
Ia menambahkan walau pelaku di bawah umur tetap dilakukan penindakan sesuai dengan perlindungan anak yang ada pada UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Serta pelaku bisa di jerat pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Alasan keluarga korban tutup pintu damai untuk pelaku karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat sadis,” pungkasnya.
Andreas menambahkan biarlah ini menjadi edukasi masyarakat serta pelajaran untuk semua masyarakat agar tidak seenaknya melakukan tindak kekerasan apalagi pelakunya anak di bawah umur.
Penulis: Putri