Kuasai Obat Daftar G, Tiga Pemuda di Bonebone Diciduk Polisi

LUWU UTARA — Satuan Resor Narkoba Luwu Utara mengamankan 3 pemuda yang diduga menyalahgunakan obat Daftar G Jenis THD dan Tramadol. Jumat 28/09/2018. Di Dusun Lemahbang, Desa Patoloang, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.

Ketiga pemuda tersebut yakni AL alias Sumain (26), bekerja sebagai tukang batu, MJ (25) juga seorang tukang batu dan SM (30) seorang wiraswasta, Ketiganya diketahui beralamat di Desa Patoloan.

Dari tangan Pelaku polisi mengamankan masing-masing Al, 69 (Enam puluh sembilan) obat daftar G jenis THD, MJ 14 (empat belas) butir tramadol serta 72 (tujuh puluh dua) Butir THD Dan SM 45 (empat puluh lima) butir tramadol serta 4 (empat) butir THD.

Selanjutnya ketiga pelaku telah diamankan di kantor Satres Narkoba Luwu Utara untuk penyelidikan Lebih Lanjut.

“Barang bukti (BB) beserta pelaku telah kita diamankan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP ASWAN.(Put/*)

Pos terkait