LUWU UTARA — AN harus berhadapan dengan pihak kepolisian atas tindakannya yang diduga menguasai narkotika Jenis sabu.
Berdasarkan info dari masyarakat, AN menjadi incaran polisi dengan LPA / /IX/2018/SPKT/Res Lutra Tgl 27 Sebtember 2018.
Pria yang beralamat Kampung Minaga Tallu, Kecamatan Sukamaju, itu diamankan tak jauh dari lokasi dirinya melakukan transaksi dikarenakan kepolisian telah melakukan pengintaian.
Dijalan poros masamba malili di desa Uraso Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara dia dibekuk polisi bersama dengan barang bukti (BB) Satu buah saset bening yang diduga berisi sabu sekitar pukul 21.45.
Bahkan dirinya sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang BB di semak rerumputan. Namun polisi berhasil menemukan BB tersebut.
“Saat Ini pelaku sudah kita amankan.” ungkap Kasat ResNarkoba Luwu Utara, AKP Aswan.
Aswan Menambahkan pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UUD No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“kita tunggu hasil tes urin pelaku nanti akan dijerat sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya. (Put/*)