MEDU.ONLINE – Sirajuddin 45 tahun, warga Perumahan Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo harus berurusan dengan Kepolisian Polres Palopo.
Pasalnya, Sirajuddin diketahui memiliki sabu seberat 0,30 gram. Hal itu berdasarkan dari penangkapnya di Kediamannya, Kamis (5/11/2020) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan jika penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pola makan CG dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, saat dilakukan penyergapan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.30 gram, yang dibuang terduga pelaku ketanah yang simpan didalam kemasan bungkus rokok. serta ditemukan juga alat hisap sabu,” kata Zainuddin.
AKP Zainuddin menjelaskan barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar narkoba jenis sabu yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dia beli dari seorang DPO seharga 300 ribu,” pungkasnya.