Kuasai Sabu, Warga Desa Lapapa Diciduk Polisi

LUWU UTARA — Seorang pemuda berinisial FR alias Iccang (27) pekerjaan Tani warga Dusun Kuwau Desa Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara berhasil dibekuk Polisi karena memiliki paket sabu-sabu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Res Narkoba, AKP Aswan dalam rilisnya pada Selasa (22/1/2019) mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya.

Saat ditangkap, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti itu antara lain 5 paket sabu yang beratnya kurang lebih 2 gram, 1 alat isap/bong, 1 buah pirex, 1 korek api gas dengan sumbu, 1 sendok yang terbuat dari pipet dan uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribuh rupiah).

“Semua barang bukti kami sita di rumah pelaku di Dusun Kuwau Desa Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara pada 19 Januari 2019 sekitar jam 23.00 wita,” katanya.

Dijelaskan, penangkapan dan penggeledahan pelaku dilakukan diawali dengan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Aswan memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Lidik 2 IPDA Kawaru dan didampingi BRIPKA Amran, BRIGPOL Mustofa, BRIGPOL Wilwan, dan BRIPDA Ivan untuk segera menindak pelaku.

“Anggota lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal pelaku, dan Anggota menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gram beserta barang bukti lainnya di dalam kamar mandi,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Luwu Utara guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.(007). (Put)

Pos terkait