MEDIA DUTA, SANGATTA – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP yang menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan semua instansi di Kutim, mulai dari perangkat daerah hingga camat, kepala desa, dan perusahaan swasta, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan suaranya pada hari Pilkada.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pegawai dan keluarga yang memiliki hak pilih, untuk hadir dan berpartisipasi aktif di TPS masing-masing,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Meski libur nasional diberlakukan, Bupati juga menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan sektor vital lainnya, tetap harus beroperasi.
“Untuk itu, pimpinan unit pelayanan diminta menyusun jadwal kerja bergilir, atau membentuk satuan tugas guna memastikan layanan tetap berjalan tanpa hambatan,” terangnya.
Bupati Kutim juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan hak pilih mereka dengan bijak.
“Partisipasi aktif di TPS sangat penting untuk keberhasilan Pilkada, yang akan menentukan arah pembangunan daerah dan masa depan demokrasi Indonesia,” kuncinya. (*)