PALOPO – Polres Palopo melalui Tim unit Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, SE melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ di kamar kostnya, Jalan Libukang Permai Kelurahan Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo. Jumat (2/11/18).
Atas informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar milik AJ dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 sachet dengan ukuran kurang lebih 2,640 gram yang tersimpan dalam kotak kecil warna coklat (dalam lemari pakaian).
Selain itu ditemukan pula barang bukti yang merupakan milik AJ yaitu :
– 1 (satu) tempat kaca mata hitam yg berisikan perlengkapan alat shabu
– 3 (tiga) buah alat bong
– 1 (satu) buah pirex kaca yg berisikan shabu
– 2 (dua) sendok plastik kecil warna pink yg digunakan sbg sendok shabu
– 1 (satu) set sachet sedang kosong
– 1 ( satu) buah kotak kecil warna hijau yg berisikan sachet kosong dan bekas shabu.
– 4 (empat buah korek api gas )
– 1 ( satu buah gunting warna hitam )
– 4 ( empat ) lembar bukti transfer
– 1 ( satu ) buah ATM BRI
– 1 ( satu ) unit hp nokia warna hitam 082 349XXX XXX
Atas kejadian tersebut, pemuda AJ bersama barang bukti di bawa ke Polres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut.(***)