Lagi, Video Ujaran Kebencian Beredar, Nasib Ome di Pilwalkot Kian Terancam?

PALOPO  —  Calon walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin (AS) nampaknya kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran video dugaan ujaran kebenciannya soal obat kadaluarsa yang disalurkan Dinas Kesehatan menuai kontroversi.

Ini, jika upaya yang akan ditempuh Kadis Kesehatan dr Ishak Iskandar mendapat lampu hijau dari atasannya.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat panitia khusus (Pansus) LKPJ dengan DPRD Palopo tadi malam, Kamis (3/5/2018), Dinas Kesehatan Kota Palopo meradang akibat sinyalemen AS yang menuding puskesmas di Kota Palopo mendapat kiriman obat hampir kadaluarsa dari Dinkes.

Tak ayal, Dinkes langsung bergerak cepat mengumpulkan Kepala Puskesmas dan membawanya ke ruang rapat bersama anggota Pansus DPRD yang juga ikut mencecar Dinkes dengan pertanyaan seputar isu obat kadaluarsa tersebut.

“Kami ingin jawaban, karena ini bisa meresahkan masyarakat, betulkah Dinkes menyalurkan obat kadaluarsa ke Puskesmas? tolong Kepala Dinas dan Kepala Puskesmas menjawab soal ini karena beredar video dimana yang bicara bukan orang sembarangan,” cecar Alfri Jamil di ruang musyawarah DPRD Palopo. Alfri didampingi H Hendri Ghalib, Abd Rauf Rahim, Bakry Tahir dan sejumlah anggota Pansus lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan dr Ishak Iskandar saat dihubungi Jumat siang (4/5) mengaku akan menindaklanjuti pernyataan salah satu cawalkot tersebut, tetapi terlebih dahulu ia akan melaporkan dulu ke atasan langsungnya yakni Pjs Walikota dan Sekda serta Assisten terkait sinyalemen tersebut.

“Saya sekarang sedang berada di Jakarta, tentu tuduhan itu meresahkan kami dan juga masyarakat karena tingkat kepercayaan masyarakat akan merosot pada pemerintah utamanya Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat, kami sedang memikirkan apakah akan menempuh jalur hukum, karena sementara sedang kami koordinasikan dulu dengan atasan,” terang Ishak Iskandar via telepon.

Sebelumnya diberitakan, beredar video berdurasi 7 menit 42 detik, dimana cawalkot AS sedang berdialog dengan warga, dimana terlontar kalimat panas yang menuding Dinkes Palopo mau membunuh rakyatnya dengan mengirim obat kadaluarsa ke puskesmas-puskemas.

AS sendiri sudah dijatuhi vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 6 bulan oleh hakim PN Palopo terkait ujaran kebencian dalam kasus berbeda beberapa waktu lalu.(*)

Pos terkait