Langgar Aturan, Ratusan APK Dicopot Panwaslu dan KPU Palopo

PALOPO — Dianggap menyalahi aturan, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Walikota Palopo mulai dicopot Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Kamis sore (15/2/2018).

Pembersihan APK liar tersebut, secara bertahap akan dilakukan di setiap Kecamatan di Kota Palopo, yang diawali dengan pencopotan APK kandidat kepala daerah di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya menurunkan spanduk, baliho maupun poster calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, namun KPU dan Panwaslu yang dibantu oleh Satpol PP Kota Palopo, juga menurunkan APK kandidat calon Gubernur Sulsel 2018.

Ketua KPU Palopo Haedar Djidar, di lokasi mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban APK kandidat kepala daerah dengan merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 4 pasal 70 ayat 4 dan 5 tentang Kampanye.

“Dalam ketentuan tersebut, sebelum memasuki masa kampanye yang berlangsung 129 hari, seluruh APK wajib ditertibkan. Penertiban APK diawali di Wara Selatan, kemudian berlanjut ke Wara, Wara Timur, dan seterusnya,” tegas Haedar yang didampingi pihak Panwas.(Ist/*)

Pos terkait