Langgar Ijin Tinggal, Imigrasi Palopo Amankan Tiga WNA China yang Lakukan Aktifitas Tambang di Bajo Barat

PALOPO — Melakukan aktifitas ilegal terkait penambangan ilegal di Sungai Bajo Desa Tettekang Bajo Barat Kabupaten Luwu, tiga orang WNA asal China dan dua WNI pendamping diamankan pihak Imigrasi Kota Palopo, Selasa 30 Juli 2019.

Pelaku yang diamankan adalah Yuan Guan (61), Zhi Quan Li (67), dan Shi Chuan (47) ketiganya WNA Republik Rakyat China (RRC). Sedangkan WNI yang diamankan adalah Andy Kristianto (59) dan Rikky YY T Rantung (48).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, R Haryo Sakti SH, melalui Kasubsi TI Inteldakim, Oktovianus Malisan SH kepada awak media di ruang kerjanya menerangkan, ketiga orang tersebut diduga menyalahi aturan ijin tinggal terbatas di Indonesia, yang dikeluarkan pihak Imigrasi Jakarta Utara.

“Harusnya yang bersangkutan melapor ke Imigrasi setempat (Palopo) sebelum melakukan aktifitas, sebelumnya memang sudah dipantau berdasarkan laporan warga, kami pantau per tanggal 29 Juli 2019 kemarin, yang bersangkutan menginap di salah satu hotel di Palopo,” beber Okta.

Kasubsi TI InteldakimĀ juga menambahkan, ketiga WNA itu sudah 4 hari melakukan aktifitas penambangan liar di Sungai Bajo dengan menyewa excavator warga.

“Kami berkoordinasi dengan pihak lain, mereka di TKP bukan untuk mengambil sampel, karena kandungan emas di sana katanya masih kurang, tapi yang jadi bidang kami adalah soal pelanggaran ijin tinggal,” imbuhnya lagi.

“Kami kini menunggu arahan dari pimpinan terkait temuan pelanggaran ijin tinggal ini,” pungkas Okta.

Pihak Imigrasi kini sudah mengamankan barang bukti berupa alat dulang, alat elektronik berupa kamera drone, hape satelit, terpal, sepatu boot, dan juga mobil Innova yang digunakan oleh kelima orang tersebut.

(*)

Pos terkait