MEDU, ONLINE – PALOPO – Hari Raya Idulfitri punya berkah tersendiri bagi pada narapidana. Pada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama muslim bisa mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Di tahun 2022 ini, Lapas Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel, mengusulkan 515 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Yang diusulkan remisi khusus Idulfitri tahun 2022 sejumlah 515 orang. Ini khusus bagi yang beragama muslim dan telah memenuhi beberapa persyaratan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom didampingi KPLP Syamsul Bahri.
Johny merincikan dari 515 WBP yang diusul, ada 261 WBP narkotika dan WBP pidana umum sebanyak 254 orang.
“Diantara itu juga ada WBP wanita yang diusulkan mendapat remisi sejumlah 27 orang. Sementara di tahun ini, untuk yang dapat remisi dan langsung bebas, nihil,” sebutnya.
Johny menyebutkan beberapa syarat napi bisa mendapat remisi. Diantaranya berkelakukan baik. Kemudian minimal menjalani masa pidana atau masa penahanan di lapas selama 6 bulan.
“Kemudian tidak melanggar tata tertib Lapas, dan juga dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, Jhonny berharap para WBP dapat cepat kembali berkumpul bersama keluarga, serta tidak lagi terlibat pelanggaran hukum.
“Harapan kami dengan pemberian remisi ini, dapat cepat kembali kumpul kepada keluarga secara utuh dan tidak mengulangi kembali pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tutupnya. (*)