Makassar, Meduonline.co.id – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Sarison, Minggu (04/02/2024).
“Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul bersama masyarakat. Tentu harapannya, sosialisasi perda penyelengaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Andi Suharmika
Ia menjelaskan, DPRD mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa di Makassar sudah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika bermasalah dengan hukum.
“Saya juga mengawasi apakah peraturan ini sudah berjalan dengan baik. Makanya hari ini kita sosialisasikan sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat disini,” pungkasnya.