MEDU-ONLINE, PALOPO | Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas PUPR Kota Palopo, menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Aula Hotel Harapan, Rabu, 29 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH mengatakan, tujuan diadakannya FGD ini untuk memberi pemahaman kepada seluruh ASN lingkup Dinas PUPR.
“Pemahaman kepada seluruh ASN lingkup Dinas PUPR agar dalam melaksanakan kegiatan mereka senantiasa berpegang pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kajari.
Sehingga, para KPA, PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Melalui FGD ini, diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran hukum,” jelasnya.
Kejari Palopo Agus Riyanto, juga, berharap peran konsultan perencana agar terlebih dahulu menganalisa program pekerjaan yang berjalan di lingkup Dinas PUPR Palopo.
“Konsultan perencana terlebih dahulu menganalisa program pekerjaan di lingkup Dinas PUPR dengan benar supaya kualitas proyek yang akan dilaksanakan hasilnya lebih baik,” harapnya.
Sementara, Plt Kadis PUPR Palopo, Harianto, mengutarakan, FGD bersama Kejari Palopo ini sangat berharga.
“FGD bersama Kejari sangat berharga karena seluruh peserta bisa memperoleh pencerahan hukum langsung dari Kajari beserta jajarannya,” ujar Plt. Kadis PUPR Palopo.
“Terima kasih kepada Kajari Palopo yang telah meluangkan waktunya membawakan materi pada FGD sekaligus memberikan pendampingan hukum.Memberikan pendampingan hukum terhadap program yang berjalan di Dinas PUPR khususnya, bidang Cipta Karya,” sambungnya.
Kadis PUPR Palopo, Harianto menuturkan, memberi apresiasi terobosan yang dibuat Kajari Palopo, Agus Riyanto, dengan merancang program aplikasi “TALAS ASIA” sebagai layanan bagi OPD teknis di lingkup Pemkot Palopo mengimplementasikan program kerjanya.
“Program “TALAS ASIA” juga menjadi instrumen bagi Koprs Kejaksaan memberikan pendampingan hukum sekaligus monitoring dan evaluasi kegiatan fisik yang berjalan di Palopo,” kunci Harianto.
Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari melalui program TALAS ASIA bukan berarti menjadi ‘ Tameng’ bagi rekan-rekan pelaksana di lapangan, baik selaku pengguna barang jasa maupun penyedia barang jasa, untuk bekerja seenaknya. (rls)