Palopo — Kamis 14 Maret 2019 pukul 20.30 Wita bertempat Jalan Yosdar Kel. Pontap Kec. Wara Kota Palopo yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin SE didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Abdianto SSos dan Tim Lidik Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengungkap tindak pidana narkoba.
Anggota kepolisian Polres Palopo melakukan under cover buy dengan cara menghubungi lel. Aswar bin H. Anawar untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) sachet lalu disepakati bertemu di Jalan Yos Sudarso, saat sabu ingin diserahkan, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Polisi menemukan 1 bungkus Malboro hitam yang dalamnya terdapat 1 sachet shabu yang disimpan dalam kantong sepeda motor.
Saat pelaku diinterogasi, asal mula barang tersebut diperolehnya dari inisial AF.
Pada Pkl 21.00 Wita, Tim melakukan pengembangan untuk menuju rumah M. AF yang beralamat di Jl. Sungai Cerekang Kel. Penggoli Kota Palopo.
Dikamar ditemukan AF dan 3 orang rekannya sedang mengonsumsi sabu sehingga dilakukan penangkapan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 (tujuh) sachet yang tersimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna putih yg terletak di lantai kamar.
Polisi kembali melakukan interogasi terhadap AL bahwa sabu sebanyak 7 sachet adalah milik YN yang pada saat itu juga berada dalam kamar.
Di hadapan polisi, YN mengakuinya bahwa sabu sebanyak 7 sachet tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp2.000.000 dari petunjuk FJ (DPO) untuk mengambil narkotika sabu yang disimpan di pinggir Jalan Cakalang, Kota Palopo.
Kelima Pelaku diantaranya, AR Warga Yosdar Kel. Pontap Kec. Wara Kota Palopo, AF Warga jalan Sungai Cerekang Palopo, YN Warga Jalan Benteng raya Kel. Benteng Kec.Wara Timur Kota Palopo.
SF Alias Habib, Warga Jalan Merdeka Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Palopo. Kunna, Warga Jl. Carede Kel. pontap Kec. Wara Kota Palopo.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kota Palopo. (Andri)