Makassar — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mendapat kesempatan tampil di program Sapa Pagi secara live di Kompas TV, Jumat (15/2/2019), di Kantor Kompas TV Jalan Pengayoman Nomor 8 Panakukang Mas, Makassar. Indah tampil di sesi 2 pukul 08.30 wita. Dalam program Sapa Pagi Kompas TV ini, Indah langsung disodorkan pertanyaan terkait video puluhan warga asal Rampi yang menandu jenazah sejauh 60 km.
Apa jawaban Indah? Tampil dengan pakaian baju berwarna putih, Indah menyebutkan bahwa ada dua persoalan mendasar di Kecamatan Rampi yang memang harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, yaitu akses jalan dan transportasi udara (pesawat kargo). “Pemerintah daerah terus berupaya membuka akses jalan agar masyarakat mendapatkan kemudahan, terutama untuk mencegah terjadinya kejadian serupa,” tutur Indah.
Indah menjelaskan, Rampi adalah salah satu kecamatan terpencil di Luwu Utara, tetapi memiliki luas 1.565 km persegi dengan ketinggian 1.699 dpl. “Nah, untuk membuka akses jalan, pemerintah daerah sejak 2002 dari Masamba ke ibukota kecamatan Rampi (Onondoa) telah melakukannya, tapi itu tidak mudah karena persoalan topografi yang berbukit, bebatuan, dan jalan yang dilalui adalah termasuk hutan lindung,” terang Indah.
“Tiga tahun terakhir kita menempatkan satu alat khusus yang selama ini standby, dan Alhamdulillah, alat itu sudah ada di titik 60,65 km dari jarak 80 km dari Masamba ke Rampi. Alat itu berupa eskavator dan dozer,” ungkapnya. “Kami juga berupaya kepada Pemprov Sulsel dan mendapat respon yang sangat baik, berupa bantuan peralatan tambahan karena ini sangat sifnifikan membantu dalam pembukaan akses jalan dari Masamba ke Rampi,” tambah Indah.
Saat ditanya apa ada alternatif jalan yang memudahkan warga untuk bisa tembus ke Rampi, ia kemudian menjawab bahwa jalan satu-satunya yang bisa ditempuh cepat adalah transportasi udara (pesawat kargo). “Di Luwu Utara ada 3 bandara perintis, semuanya aktif, termasuk Rampi. Meski demikian, pesawat kargo yang tahun kemarin beroperasi dan melayani rute Masamba – Rampi, hanya menetapkan 25 jenis barang, tanpa jenazah,” ungkap Indah.
Perlu langkah cerdas mengatasi persoalan ini. Pemda, kata Indah, telah bersurat ke Kemendag agar merevisi Permendag dan Perpres Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik dari dan ke daerah terpencil, terluar dan perbatasan. “Harapan kami, 25 jenis barang yang telah ditetapkan dapat ditambah dengan memasukkan jenazah dan barang lainnya yang dibutuhkan warga kami di daerah terpencil,” harapnya. (LH/HMS)