LUWU UTARA — PT. Pertamina, dalam hal ini PT. Warna Warni, selaku Agen LPG 5,5 kg, bakal menggelar kegiatan Penukaran Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas LPG 5,5 Kg.
Lokasi penukaran akan dilakukan di Halaman Parkir Timur Pemda Lutra. Penukaran dimulai pada Jumat 17 Mei 2019, dan 20 – 22 Mei 2019.
Kepala DP2KUKM, Muslim Muhtar saat ditemui mengatakan bahwa penukaran tabung gas ini dilakukan agar penggunaan tabung gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran, sehingga dapat mengatasi persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg yang terjadi hampir di sebagian wilayah Indonesia.
“Kita mengundang para ASN, TNI/Polri, DPRD, BUMD/BUMN, para pelaku usaha selain mikro, untuk hadir melakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 kg,” ujar Muslim Muhtar, Kamis (16/5/2019).
Kepala DP2KUKM melanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, di mana pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa penyediaan tabung gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
“Regulasi lain yang ikut memperkuat Perpres Nomor 104 Tahun 2007 adalah Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Muslim Muhtar menjelaskan isi dari Perpres nomor 104 tahun 2017 tersebut bahwa, tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 Kg bagi Calon ASN, ASN, pelaku usaha selain mikro serta masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Penulis: Putri