MEDU-ONLINE.PALOPO — Galian Tambang C di Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, dianggap melanggar UU tentang penambangan.
Tambang itu hanya bermodalkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, serta perintah dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), galian tanah dan batu di kaki gunung kawasan TPA itu, saat ini beroperasi.
Sedangkan pihak penambang mengaku belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pusat.
Parahnya lagi, karena tambang yang sudah beroperasi dua hari itu, sangat membahayakan warga yang tinggal di dekat lokasi. Sebab, daerah tambang rawan terjadi longsor.
Tidak hanya itu, pengendara yang melintas di jalur proyek juga rawan mengalami kecelakaan, akibat dari kendaraan proyek keluar masuk.
“Iya, kita sudah diberikan IPR dari Pemkot Palopo dan mengapa saat ini beroperasi sebab ada perintah dari APRI,” kata pengawas tambang, Ibrahim, di lokasi tambang, Selasa, 8/6/2021, siang.
Disebutkannya pula bahwa, ada 7,3 haktare (ha) luas lahan yang diagli, dengan istimasi 3 tahun lamanya.
“Ada dua alat beroperasi di dua titik kordinat, tapi sebenarnya hanya ada satu titik. Misi kita penanggulangan banjir di Pompengan Kecamatan Lamasi Timur (Latim).
Alasannya karena dekat dengan lokasi. Rencananya pula kedepan akan dibangun pemukiman rakyat dibekas galian,” bebernya. (*)