MEDU-ONLINE | PALOPO – Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap seorang terduga mucikari.
Adalah RR (18) yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswi. Ia ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) sore, di Jl Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo.
RR ditangkap atas dugaan penjualan atau ekploitasi anak di bawah umur. Korbannya yakni DP dan AD. Keduanya masih berusia 16 tahun.
Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Agustus 2021.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan saudari RR menjadi mucikari dari DD dan AD,” kata AKP Edi, Minggu (29/8/21).
Pelaku diketahui telah menjual korban lebih dari lima kali kepada lelaki hidung belang.
Dengan tarif Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil sekali kencan tersebut, korban menerima sebesar Rp 200 ribu.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Palopo beserta barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Android milik pelaku. (*)