Maksimal 1.400 CC, Ini Deretan Mobil yang Boleh Gunakan BBM Subsidi

MEDIA DUTA, PALOPO – Pemerintah menaikkan harga BBM subsidi per 3 September 2022. Tak hanya harga BBM, pemerintah juga memberlakukan klasifikasi kendaraan yang boleh melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Harga Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter kini naik menjadi Rp 10.000 per liter.

Bacaan Lainnya

Sementara harga Solar yang semula sebesar Rp 5.150 per liter kini menjadi Rp 6.800 per liter.

Sebenarnya hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, aturan ini akan direvisi.

Mobil mewah dengan mesin di atas 2.000 cc, kini menyusut menjadi mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas dilarang pakai Pertalite.

Kalau aturan ini jadi diterapkan maka hanya ada beberapa segmen mobil yang bisa mengonsumsi Pertalite, salah satunya Low Cost Green Car (LCGC).

Model yang ada di segmen LCGC, antara lain ada Daihatsu Ayla, Sigra, Toyota Agya, Calya, dan Honda Brio Satya.

Seluruh model tersebut memiliki kapasitas mesin dengan rentang mulai 1.000 cc hingga 1.200 cc.

Selain itu, terpantau ada sejumlah model lainnya yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Di antaranya Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Honda Brio RS, Suzuki Ignis, Nissan Magnite, Nissan Kicks e-Power.

Ada juga merek lain yang masih bisa pakai Pertalite, antara lain Audi Q3 1.395 cc; Chevrolet Spark 995 cc, Trax 1.364 cc; DFSK Super Cab diesel 1.300 cc; Kia Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc; Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc, CLA 1.332 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc; Peugeot 2008 1.199 cc; Renault Kiger 999 cc, Kwid 999 cc, Triber 999 cc; Tata Ace EX2 702 cc; Volkswagen Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc; dan Wuling Formo S 1.206 cc.

Sementara untuk sepeda motor, jika peraturan pembatasan ini resmi berlaku maka motor-motor skutik 110, 125, hingga skutik bongsor 150 cc masih diperbolehkan beli Pertalite sebab kapasitasnya di bawah 250 cc.

Sepeda motor berkapasitas di bawah 250 cc, antara lain Honda Forza (249 cc), Yamaha Xmax (249,6 cc), Honda CBR250RR (249,7 cc), Honda CRF 250 Rally (249,6 cc), Yamaha R25 (249,2 cc), Yamaha MT-25, Suzuki Gixxere SF 250 (249 cc), Ninja Z250, Kawasaki Ninja ZX-25R (249,8), Kawasaki Z250 dan Ninja 250 (249 cc).

Sementara yang dilarang pakai Pertalite karena kapitasnya di atas 250 cc, antara lain Royal Enfield dengan kapasitas 350 cc, Harley Davidson, Honda CBR, Honda X-ADV, Honda Gold Wing. (*)

Pos terkait