Maksimalkan Vaksinasi, Pak Wali Terbitkan Edaran ASN dan Honorer Belum Vaksin Gajinya Ditunda

MEDU-ONLINE, PALOPO – Percepatan vaksinasi di Kota Palopo menjadi perhatian serius Wali Kota Palopo, HM Judas Amir.

Terbaru, Wali Kota menerbitkan surat edaran (SE), tertuju pada ASN dan Honorer lingkup Pemkot Palopo.

Surat edaran nomor 800/76/umum/XII 2021 tersebut tertanggal 6 Desember 2021.

“Bagi seluruh pegawai negeri sipil dan non PNS yang belum vaksin dan memenuhi syarat vaksin, wajib melakukan percepatan vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua paling lambat tanggal 15 desember 2021,” tertulis dalam isi SE.

Poin kedua, apabila ASN sebagaimana yang dimaksud di poin diatas tidak bersedia atau belum divaksin, maka pembayaran gaji pokok dan tunjangan lainnya akan ditunda sementara hingga selesai vaksin.

Hal sama juga berlaku bagi non ASN. Honor kegiatan bulanan akan ditunda pembayarannya jika belum vaksin. (*)

Pos terkait