MEDU-ONLINE, PALOPO | Pria paruh baya, BA 44 tahun diamankan di Jln. Anggrek Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo oleh Personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ka Tim Opsnal, Bripka Abd. Rahman, Rabu (10/10/2022).
BA yang merupakan warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo diamankan oleh Polsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kejadian Pencurian yang dia lakukan
Pencurian yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil handphone yang disimpan di dalam dashboard mobil.
Dalam sesi wawancara dengan Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu Akbar SH., MH mengungkapan “Saat itu korban turun dari mobilnya menuju warung mie, ketika kembali ke mobilnya, handphone miliknya yang bermerk Redmi Note 10 di dalam dashboard sudah lenyap.”
“Korban mengungkapkan bahwa di atas mobil ada anak korban yang sedang tidur dan adapun kerugian yang dialami yaitu sekitar Rp 2,5 juta,” tambahnya.
“Pelaku dan barang bukti handphone Redmi Note 10 telah diamankan di Polsek Wara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Akbar.
“Pelaku BA (44) dikenakan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tutupnya.
(ist)