MEDU-ONLINE, PALOPO | Luwu – Mantan Kepala Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Mantan Kepala Desa Lebani, AMIL Alias Opu Tadda, terseret kasus dugaan mafia tanah dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris, sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Pihak Ahli Waris dari Hj.Tombong.
Adapun Surat Keterangan Ahli Waris yang diduga kuat dipalsukan, diberikan kepada IMRAN Bin Kadir Nonci yang juga ikut terseret dalam kasus dugaan Mafia Tanah Pemalsuan Sertifikat dengan cara menip-ex nama pemilik tanah yang sebenarnya atas nama Hj.Tombong lalu diganti dengan nama Hj. Nurung.
Atas tindakan kedua tersangka, sehingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa sebagai terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris dan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Hj.Tombong yang berlokasi di Dusun Sagenae, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ironisnya, Notaris Najemiah Muhammad Said, SH yang juga diduga membuat Akta Ahli Waris Palsu dari Hj. Tombong ke Hj. Nurung dan kemudian digunakan oleh terdakwa IMRAN Bin Kadir Nonci, namun Notaris Najemiah Muhammad Said, SH justru tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.
Hal ini membuat sejumlah kalangan Aktivis LSM sampai mempertanyakan bahwa ada apa dengan Notaris ini, sehingga lepas dari jeratan kasus dugaan Mafia Tanah tersebut.
Dua Aktivis baik LSM maupun Aktivis Pers yang mempertanyakan atas tidak terseretnya Notaris Najemiah Muhammad Said dalam kasus tersebut adalah Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Luwu Jurimin Djufri,S.Sos.SH dan Ajis Portal News pada media ini, Kamis (15/9/2022).
“Jika menganalisa Alat Bukti terkait kasus pemalsuan ini, mestinya Notaris Najemiah Muhammad Said ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat aneh dan sangat terkesan tebang pilih dalam menegakkan Supremasi Hukum, sebab Notaris Najemiah yang jelas-jelas melegitimasi Akta Ahli Waris tersebut, kok bisa lepas dari jeratan kasus Hukum,” tutur Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Jur ini.
Menurut pantauan media ini, bahwa tindak pidana pemalsuan yang menyeret mantan Kades Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci sudah memasuki persidangan ke-enam. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Dedy Sudjatmiko menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis Hakim.
JPU pun mendakwa Mantan Kades Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci terkait Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Untuk diketahui bahwa Terdakwa Mantan Kepala Desa Lebani AMIL alias Opu Tadda dan IMRAN Bin Kadir Nonci, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan, lalu ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dilimpahkan oleh pihak Penyidik.
Sedangkan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan selama 21 hari di Lapas Polopo, namun pihak Pengadilan Negeri Belopa mengalihkan penahanan kedua terdakwa sebagai tahanan kota. Sembari kedua terdakwa menjalani proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Belopa.
(rls)