PALOPO — Masih ingatkah anda kasus pembunuhan seorang WNI keturunan, yang populer dengan istilah Pembunuhan Gadis Liong di Jalan Batara, kota Palopo pada 19 April 2015 silam?
Polres Palopo terhitung sejak hari Senin (15/7) telah menetapkan pacar korban sendiri, yakni lelaki bernama Sutomo Tungadi, 30 tahun, sebagai tersangka pembunuh gadis berusia 21 tahun yang bernama lengkap Olivia Setiani Liong itu.
Misteri pembunuhan itu sedikit demi sedikit akhirnya terkuak juga, setelah lebih dari 4 tahun lamanya, kasus tersebut hanya remang-remang cahaya, tidak jelas ujungnya.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf menjelaskan jika proses pengungkapan pelaku pembunuhan melalui berbagai tahapan dan pemeriksaan sejumlah saksi, berikut barang bukti.
“Kita telah memeriksa lebih dari 10 saksi, salah satu saksi yang melihat dan mendengar sebelum korban tewas mendengar suara pertengkaran dan suara minta tolong, tak lama berselang korban keluar dipapah oleh terduga pelaku dengan kondisi badik tertancap di leher,” terang AKP Ardy, saat dikonfirmasi dalam konferensi pers, Selasa (16/7).
“Pelakunya kami simpulkan kekasih korban sendiri, dia sudah kami jemput di rumahnya di Jalan Tandi Pau Palopo, Senin dini hari kemarin (15/7) dan kini ditahan di Rutan Polres Palopo,” pungkas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, terduga pelaku, saat proses pemeriksaan sempat membantah dan mengatakan jika ia tak berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa keji tersebut terjadi.
“Dia beralasan saat diperiksa dulu, pas kejadian ia sedang berada di rumahnya, tetapi ada saksi yang mengetahui jika terduga pelaku saat itu bertengkar dengan pacarnya dan kemudian peristiwa naas itu pun terjadi,” ucap Ardy Yusuf mengakhiri keterangannya.
Tersangka dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
(And)