MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Resmob Polres Palopo menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Adalah VI (24), beralamat di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel.
Penangkapan tersebut dipimpin Katim Resmob Palopo, Aipda Ronal Efendy pada Selasa (22/2/22) siang. Pelaku ditangkap di Jl Kuala lumpur Kota Palopo
Berdasarkan laporan polisi : LPB / 103 / II / 2022 / SPKT tertanggal 19 Februari 2022.
Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan, peristiwa pencurian motor terjadi di Jl Ahmad Razak, Kel Pajalesang Kecamatan Wara.
“Dimana sekitar pukul 14.00 WITA pelapor memarkir sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam di dalam rumahnya,” kata Patobun lewat bahan keterangan.
Kemudian pada saat pelapor bangun sekitar pukul 03.00 WITA, ia melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mako polres Palopo.
Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah sekitar pukul 01.00 Wita.
“Pelaku mengakui dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dan melihat sepeda motor bersama dengan kuncinya dalam keadaan lengket kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah,” jelas Patobun. (*)