PALOPO – Kisruh soal siapa yang paling berhak mengurus Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) terus berlanjut.
Di Masjid Agung Luwu Palopo, saat ingin membacakan putusan Mahkamah Agung (MA), walikota Judas Amir diserbu oleh pengurus lama yang bersikeras menentang putusan MA, Rabu 20 Desember 2017.
Haji Jamal Dhara, pengurus Yayasan MALP kepada Media Duta Online mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah walikota yang seolah olah menganggap putusan MA sudah final alias incracht.
“Kami sayangkan Pak Judas sudah membawa pengurusnya di MALP, padahal masih ada upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya.
Meski begitu, Haji Jamal meminta rekan rekan pengurus lama untuk menahan diri dan tidak reaktif, pintanya.
“Kami akan tunduk dan patuh jika sudah ada putusan soal PK yang kami ajukan,” imbuhnya.
Walikota Judas Amir sendiri yang terpaksa membatalkan kegiatan pembacaan putusan MA mengaku kecewa namun tetap meminta semua pihak untuk mematuhi putusan hukum.
“Saya minta semua pihak mematuhi putusan hukum, jika kita mengaku orang yang beragama maka kita harus sejuk dan mengutamakan dialog, tidak memprovokasi, saya sesalkan (kejadian) tadi,” ucap Walikota saat meninggalkan masjid terbesar di Kota Palopo tersebut.
Terpantau, sejumlah pengurus lama dan simpatisannya berada di tkp dan meminta Walikota membatalkan acaranya. Sementara dari pihak pengurus masjid yang baru bentukan walikota JA juga terlihat memenuhi undangan rapat dan pembacaan putusan MA tersebut.
Sejumlah aparat Polres Palopo dan Satpol PP juga terlihat bersiaga bersama meleraikan jamaah dan pengurus lama yang terlihat emosional.(*)
BACA JUGA: Pemkot Usaha Ambil Paksa MALP, Jamaah Protes