PALOPO — Masih ingat berita tahanan dibon alias dipukuli di Lapas Palopo?
Kabarnya, Minggu (23/6) siang tadi dilakukan mediasi antara Kepala Lapas Klas IIA Palopo Indra Sofyan dengan keluarga dari Iksan (tahanan Kejaksaan yang mengaku dipukuli oleh oknum sipir) di ruang kerja Kalapas Palopo.
Dari pihak keluarga tahanan ada tiga orang yang hadir, sementara dari Lapas Palopo sendiri Kalapas juga turut didampingi oleh pejabat Lapas.
“Ini hanya silaturahmi dengan pak Kalapas,” ucap Rezki, keluarga pihak tahanan saat dikonfirmasi.
Ia nampak enggan mengungkap isi pertemuannya, kata dia, ini hanya silaturahmi dan terkait hasil mediasi, masih akan dikoordinasikan lagi dengan pihak keluarga yang lain.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Lapas Klas IIA Palopo, Indra Sofyan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak keluarga dari tahanan Iksan, demi meluruskan masalah “pemukulan” tersebut.
“Yang kami bahas dalam mediasi itu, meluruskan laporan di Polres Palopo yang menyebut petugas Lapas Palopo mengeroyok tahanan Kejari bernama Iksan,” kata Indra.
Menurut Indra, kejadian pengeroyokan tahanan di dalam Lapas itu tidak benar.
Terkait hasil dari mediasi, Indra mengatakan, intinya ada tiga poin yang diminta oleh keluarga tahanan Iksan.
“Intinya, pertama pencabutan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iksan, yang kedua bantuan keringanan hukuman dan ketiga jaminan keamanan terhadap Iksan selama di Lapas,” beber Indra kepada awak media.
Pihak Lapas kemudian meminta keluarga dari tahanan untuk mencabut laporan dugaan pemukulan terhadap Iksan, karena menurutnya hal itu tidak benar.
“Permintaan pertama kami tidak bisa masuk ke ranah itu, karena kejadiannya di luar Lapas, sedangkan untuk permintaan kedua dan ketiga, kami akan berikan jaminan keamanan,” tandas Indra.
Dari informasi yang dihimpun, seorang sipir bernama Saldy (25) terlibat perkelahian dengan adik dari Iksan di salah satu acara aqikah di rumah warga yang berada di belakang Hypermart pada 18 Maret 2019, namun kejadian tersebut sempat didamaikan.
Hanya saja, pada 23 April 2019, Saldy kemudian ditikam oleh Iksan saat nongkrong di warung ballo. Saat itu, Saldy cidera di bagian dada dan telapak tangan bagian kiri. Badik menembus dadanya sedalam sekitar 10 cm.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Aparat Polres Palopo kemudian menangkap Iksan.
Sementara itu, Sipir bernama Saldy mendapatkan hukuman disiplin dari instansinya karena terlibat perkelahian dan dipindahkan ke Kanwil Makassar pada 14 Juni 2019.
“Mutasi juga dilakukan untuk mengantisipasi balas dendam,” ujar Kalapas.
Tanggal 19 Juni malam, Iksan dikirim ke Lapas oleh dua orang petugas kejari Palopo untuk dititip karena sudah masuk tahap 2.
Disinilah Iksan mengaku dipukuli oleh oknum petugas Lapas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa oknum petugas Lapas yang dilaporkan melakukan dugaan pemukulan.
“Korban mengaku tidak mengenal siapa yang memukulinya, tetapi kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mungkin Senin (24/6) baru kami akan periksa petugas Lapasnya,” pungkas Kasat Reskrim.
(JNN)