Mediasi Panwaslu Gagal, Kuasa Hukum BKM-WN Siap Hadapi Tahapan Pembuktian

BELOPA — Lanjutan mediasi sidang kedua yang digelar pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu pada Minggu 21 Januari 2018 malam, di kantor Sekertariat Panwaslu Luwu, Kecamatan Belopa menemui jalan buntu.

Sebab, pihak KPU Luwu tetap bersikukuh untuk menolak meloloskan pasangan Buhari Kahar Musakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) dan tetap berpegang pada berita acara yang dibuatnya.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam berita acara tersebut, hanya diisi dua pasangan calon yakni pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-Sbj) dan pasangan Patahuddin-Emmy Tallesang (Pata-Emmy).

“Kami tetap berpegang pada berita acara pendaftaran yang kami buat,” kata Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib saat sidang mediasi berlangsung di Kantor Panwaslu Luwu.

Hal tersebut, menjadi dasar keputusan yang diambil oleh Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi yang memutuskan untuk menunda dan melanjutkan proses sidang tersebut ke tahap pembuktian.

“Karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, maka sidang kita tunda dan kita akan lanjutkan pada tahap sidang ke 3 ke hari Selasa 23 Januari yakni sidang pembuktian dan pendengaran saksi dari semua pihak,” katanya.

Sementara pihak kuasa hukum pasangan BKM-WN, Abbas Djohan yang ditemui usai sidang berlangsung, menuturkan jika pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.(Arief/*)

Pos terkait