MEDIA DUTA, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah menetapkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Peraturan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur usia calon peserta didik baru mulai dari jenjang SD hingga SMA. Untuk jenjang SMP, Nadiem Makarim menetapkan bahwa calon siswa baru maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, calon siswa baru jenjang SMP wajib telah menyelesaikan kelas 6 SD atau yang sederajat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dilansir dari media KLIKPENDIDIKAN.ID, Nadiem Makarim menegaskan calon siswa baru kelas 7 wajib berusia 15 tahun.
“Calon siswa baru kelas 7 SMP tidak diizinkan jika belum berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menyelesaikan kelas 6 SD,” tegas Nadiem Makarim.
Peraturan ini mewajibkan seluruh sekolah SMP di Indonesia untuk mematuhi ketentuan tersebut. Sekolah-sekolah tidak boleh menerima calon siswa baru yang tidak memenuhi persyaratan usia dan kelulusan. Langkah ini diambil untuk memastikan standar pendidikan yang lebih terstruktur dan tertib.
“Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan kualitas penerimaan peserta didik baru dan memastikan bahwa setiap siswa yang masuk ke jenjang SMP sudah siap secara akademis dan usia,” tambah Nadiem.
Dengan diterapkannya peraturan ini, seluruh sekolah SMP di Indonesia dilarang menerima calon siswa baru yang belum berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan yang belum menyelesaikan kelas 6 SD. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Itulah informasi terbaru terkait peraturan PPDB yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Kamis 30 Mei 2025. (*)