Mengapa Polres Palopo Bersihkan Petasan yang Dijual Bebas? Ternyata Ini Sebabnya

PALOPO — Malam pergantian Tahun Baru, dari 2018 menuju 2019 sudah semakin dekat. Polres Palopo pun giat melakukan operasi petasan baik penjualan maupun peredarannya.

Petasan kita larang, dalam kegunaannya mengandung sisi negatif dan sudah ada edaran agar petasan tidak dipergunakan pada acara giat pergantian tahun nantinya, ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf SIK, saat lakukan Razia bersama personel Polres lainnya, Jumat (29/12/18).

Sekitar pukul 18.00 Wita Polres Palopo melalui Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf melaksanakan operasi petasan wilayah hukum Polres Palopo

Dalam Razia ini, Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti dari beberapa penjual yakni:

1. 12 Buah petasan Roman calden merek flower basket.
2. 4 buah petasan roman candles merek golden.
3. 1 dos petasan roda gila.
4. 4 dos petasan dinasaurus merek SUN.
5. 4 Bungkus petasan happy flower.
6. 18 dos petasan smoke atau korek-korek.
7. 68 bungkus petasan dinasaurus merek SUN.
8. 58 bungkus petasan mini wodfekker.
9. 1 kotak petasan roda gila-gila.
10. 20 buah petasan roman candles merek flower basket.
11. 3 bua petasan pegasus.
12.1 kotak petasan roda gila gila merek sun.

Sampai saat ini barang bukti petasan dari berbagai jenis dan merek tersebut telah diangkut dan diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Berikut dasar hukum kenapa petasan itu dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Mengacu pada KUHP Pasal 510 tentang Keramaian umum, Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, di Pada Pasal 10 Ayat (5), dijelaskan jenis bunga api yang bisa digunakan bebas masyarakat dibedakan dari ukurannya.

Pertama, bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

Kedua, bunga api untuk pertunjukkan berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi. Khusus untuk yang kedua, Pasal 10 Ayat (6) Perkapolri mensyaratkan izin penggunaan dan pembelian bunga api dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri. Jadi tanpa izin Kapolri jangan coba-coba jual petasan? (Hms/**)

Pos terkait