MEDU-ONLINE.PALOPO — Merokok tidak lagi dapat disembarang tempat di Kota Palopo, bisa terjerat pidana selama tiga bulan atau denda Rp1 Juta.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 03 tahun 2019.
Ketua Badan Pembentukan Perda, DPRD Palopo Misbahuddin, kemarin mengatakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini di dalamnya ada sanksi yang diterapkan.
Seperti sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis bagi setiap pelanggar dari Perda ini.
Selain itu ada sanksi pidana sebagaimana pasal 36 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp1 juta.
“Jadi jelas dalam Perda ini ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap si pelanggar,” Kamis, 10/6/2021.
Lanjutnya, pihak Pemkot Palopo lebih memaksimalkan dalam menerapkan Perda ini dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.
“Sosialisasi ini bisa berupa imbauan yang dapat dipasang di setiap tempat atau kawasan larangan merokok. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui perihal tersebut,” katanya.
Misbahuddin menambahkan Dinas Kesehatan Pemkot Palopo sebagai corong dan penyelenggara tekhnis terhadap Perda ini sudah harus menerapkan secara maksimal. Karena kita melihat belum ada teaksi dari pihak Pemkot menindak lanjuti dari pada Perda ini.
“Harusnya itu sudah diterapkan. Tempat seperti tempat sarana bermain anak, rumah sakit, lembaga satuan pendidikan, perkantoran, hotel yang menjadi tempat larangan merokok sudah harus didorong untuk memasang imbauan.
Selain itu, perkantoran juga harus menyediakan tempat khusus bagi perokok sebagaimana yang disebutkan dalam Perda ini,” terangnya. (*)