Meski Ditolak Kalangan Aktivis, Vaksinasi Tingkat SD di Palopo Berjalan Lancar Jaya

Ilustrasi vaksinasi anak SD (Foto: Liputan 6)

MEDU-ONLINE, PALOPO | Kegiatan vaksinasi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) usia 6 sampai 12 tahun sudah mulai dilaksanakan di kota idaman Palopo, pada Senin (17/1/2022) kemarin.

Kegiatan ini dihelat di 25 titik sekolah dasar di kota Palopo.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Syahruddin SPd MPd mengatakan jika proses vaksinasi tersebut ditargetkan akan selesai dua sampai tiga hari ke depan.

“Vaksinasi pelajar berusia 6 sampai 11 tahun ini, menyasar sekitar 18.000 murid SD yang masuk target vaksinasi dengan perhitungan 300 siswa per titik,” terang Syahruddin melansir Koran Akselarasi.

Menurut dia, vaksinasi ini berlaku bagi siswa yang dinyatakan sehat dan layak mendapat vaksin. Siswa yang memiliki riwayat penyakit, akan diperiksa oleh tim Fasyankes yang ditugaskan melaksanakan vaksinasi di sekolah.

Sementara, vaksinasi untuk pelajar tingkat SMP sederajat, imbuh Kabid SMP Disdik Palopo, Rosnida SH MH, sudah hampir memenuhi target yakni dari 8611 siswa yang tercatat sudah 7006 telah menjalani vaksinasi 1 dan 2. Adapun 1605 siswa lainnya, belum vaksin karena berbagai keterangan seperti sakit dibuktikan keterangan dari dokter dan lain-lain sebagainya.

Sebelumnya, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam front Gerakan Aliansi Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melancarkan aksi demonstrasi menolak pemaksaaan vaksinasi kepada masyarakat khususnya kalangan murid-murid SD di Tugu I Love Palopo di kawasan taman segitiga Binturu pada Jumat sore (14/1).

Menurutnya, dari jumlah kasus Covid-19 sejak 2020 hingga 2021 tak ada anak kecil atau dibawah 1 persen, yang terjangkit hingga meninggal dunia akibat virus  korona, beda halnya dengan kalangan dewasa atau lanjut usia yang memang rentan dan angka kematiannya sangat tinggi.

Jenderal Lapangan Ragil dalam orasinya menyampaikan dimana menyoroti sebuah kebijakan pemerintahan tentang adanya pemaksasaan vaksin terhadap rakyatnya, dan jika rakyatnya menolak melakukan vaksin akan dikenakan berupa sanksi administrasi penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda.

“Hal ini kebijakan tersebut kami nilai bertentangan dengan konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 28H ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermatabat”, maka dari itu dalam aksi unjuk rasa ini kami mendesak pemerintahan untuk mencabut kebijakan tersebut yang menyangkut pautkan administrasi pemerintahan dengan vaksinisasi ini,” ujar Ragil. (*)

Pos terkait