Luwu Utara, Media Duta – Seorang pria berinisial BK (34), warga Dusun Pattimang, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
BK diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada Senin (2/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan BK, polisi menyita barang bukti berupa 22 sachet sabu dengan berat bersih 3,82 gram.
“Berdasarkan laporan masyarakat setempat, kita berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat netto 3,82 gram,” ujar AKP Muhammad Jayadi kepada media, Selasa (3/12/2024).
Penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan, di mana barang bukti ditemukan di badan terduga pelaku. Saat ini, BK telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Muhammad Jayadi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh BK. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara. (*)