MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Tim opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara, Akp Muh. Jayadi berhasil mengamankan dua pemuda yang memiliki obat-obatan terlarang di dua tempat yang berbeda.
Kedua pelaku berinisial AN (26) dan MM (23).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi di Lesangi Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
“Pelaku inisial AN berhasil diamankan setelah penggeledahan di sebuah kos-kosan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi obat Tramadol sebanyak 5(lima) bungkus plastik isi 50(lima puluh), papan/strip@50×10=500(lima ratus) butir, THD dalam bungkusan plastik bening sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir, 1 buah Hp merk Oppo warna hitamuang pecahan : @ Rp 100.00(1 lembar) @ Rp 20.000(1 lembar) @ Rp 10.000(3 lembar)1 tas perempuan warna kotak-kotak1 dompet laki-laki warna hitam,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.
“Pelaku, kedua inisial MM (23), tertangkap setelah anggota Sat Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi obat diduga jenis Tramadol. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat Luwu Utara,” ucapnya.
Aksi penangkapan ini pun mendapatkan apresiasi dari Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, atas kinerja jajarannya di Satresnarkoba dalam mengatasi kasus peredaran obat-obatan terlarang.