MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Seorang pria inisial AT (22) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara ditangkap Polisi, Selasa (30/4/2024).
At ditangkap di pasar sentral Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara karena diduga memiliki obat-obatan terlarang jenis tramadol dan thd.
Terduga pelaku diamankan Polisi berdasarkan informasi dari pihak BPOM Kota Palopo tentang adanya paket yang terindikasi mengandung obat-obatan sediaan farmasi yang dijual secara ilegal melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi langsung menuju ke Pasar Sentral Bone-bone dan ditemukan terduga pelaku menerima paket dari kurir lion parcel.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan terdiri dari 9 papan/strip obat sediaan farmasi jenis TRAMADOL atau 90 butir dan 1000 butir obat sediaan farmasi jenis THD,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/4/2024)
Barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutup Akp Jayadi.