Miliki Obat Terlarang, Buruh Kandang Ayam Di Luwu Utara Ditangkap Polisi

MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan bandar obat daftar G jenis Tramadol dan THD di BTN, Jl. Cengkeh Desa Patoloang, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (25/6/2021).

Terduga pelaku, WS (25) diamankan usai kedua teman tersangka benisial AN (21) dan IK (19) yang diamankan di Lemahabang, Desa Patoloang, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (25/6/2021).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Pelaku WS merupakan warga Sumber Urip, Desa Sidomakmur, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara yang berprofesi sebagai buruh kandang ayam,” ungkapnya.

Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa pelaku memiliki 128 butir obat jenis tramadol dan 900 butir jenis THD yang dia dapatkan dari orang tak dikenal dari Siwa kabupaten wajo pada bulan Juni 2021 didepan pasar sentral Bone-bone.

“Pelaku kita amankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran obat daftar G dikalangan masyarakat, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud,” pungkasnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa sekali memesan obat daftar g, ia mengirim uang sebanyak Rp. 3.400.000, Tramdol 200 butir, THD satu (1) Box berisi 1000 butir.

Pos terkait