Miliki Sabu, Dua Pria Asal Mappedeceng Ditangkap Polisi

Media Duta, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba.

Dua pria berinisial F (31) dan O (32) ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, pada Rabu (2/10/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan adanya peredaran narkotika. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, kami berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Jayadi.

Operasi penangkapan berlangsung pada pukul 11.00 WITA, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, SE, menangkap F di tempat kejadian.

“Dari tangan F, polisi menemukan satu sachet sabu yang disimpan dalam plastik bening. Berdasarkan pengakuan F, sabu tersebut diperoleh dari O, yang tinggal di Desa Rompu, Kecamatan Masamba,” ucap Akp Jayadi

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi O dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa tujuh sachet sabu, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 532.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Peran O dalam jaringan ini semakin terungkap saat diketahui bahwa ia merupakan DPO dalam kasus narkotika yang telah lama diburu oleh pihak kepolisian. Penangkapannya menjadi pencapaian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara,” tuturnya.

Akp Jayadi menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti,” kuncinya.

Pos terkait