Media Duta, Luwu Utara — Tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi, dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria inisial NZ (24) warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi menuturkan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam plastik bening, serta satu unit handphone merk Samsung.
“Menurut pengakuan NZ, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, yang ditempelkan di lokasi kejadian. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti narkotika seberat 1,25 gram telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba kepada awak media, Jumat (11/10/2024).
Lebih Lanjut ia mengatakan, bahwa terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor ke Polisi jika ada informasi penyalahgunaan narkotika.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” kuncinya.