Miliki Sabu, Pria Asal Bungadidi Ditangkap Polisi

Media Duta, Luwu Utara — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang pria inisial A (30) di desa Bungadidi, kecamatan Tanalili, kabupaten Luwu Utara, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Nur Iksan.

Menurut Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muhammad Jayadi, mengatakan, tersangka ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat sekitar.

“Penangkapan tersangka A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan mendalam,” kata Akp Muh. Jayadi, kepada awak media, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, pada saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat 0,44 gram yang disimpan oleh tersangka A.

“Pelaku serta barang bukti berupa sabu, sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dan uang tunai sebesar 250 ribu sudah kita amankan di Mapolres Luwu Utara,” jelasnya.

Akp Muhammad Jayadi menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka A mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TL diduga warga desa Poreang, kecamatan Tanalili.

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari rekanannya yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka A dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait