PALOPO — Minus 86 hari H (hari pencoblosan) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, namun di Palopo sejumlah pelanggaran masih saja lalu lalang di depan mata.
Ini terbukti dengan kegiatan penertiban sejumlah bahan kampanye Calon Legislatif dan Calon Presiden peserta Pemilu 2019 termasuk berupa stiker yang menempel di body kendaraan angkutan umum.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Ahmad Ali menjelaskan bahwa Bawaslu Palopo di sejumlah titik melakukan penertiban bersama Panwaslu.
“Kegiatan hari ini adalah penertiban bahan kampanye di kendaraan angkutan umum oleh Bawaslu dan jajarannya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan. Lokasi penertiban di dua titik, Kelurahan Salobulo di dekat SPBU dan di terminal Kel. Dangerakko,” kata Ahmad Ali, Senin 21 Januari 2019.
Dari sticker atau branding mobil yang dicopot nampak gambar Capres Jokowi dengan logo salah satu partai pengusung, serta stiker yang terpampang dengan foto dan logo partai atas nama Caleg John Tikara Caleg DPRD Palopo dan Caleg DPR RI Ir Nasrullah ketiganya menempel di bagian belakang angkot jenis petepete (Suzuki Carry/Daihatsu).
Menurut aturan PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu yakni Pasal 51 ayat 2 huruf d, angkutan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik, dalam aturan itu menjelaskan bahwa branding diperbolehkan untuk mobil pribadi, selain itu mobil pengurus partai politik dobolehkan asal ber-plat hitam.
Terkait aturan tersebut semua atribut pemilu di angkutan umum tidak diperbolehkan ditempeli atau dibranding gambar peserta pemilu 2019.
Sebab, mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat nampang foto para caleg maupun capres.
”Sanksi administratif kami berikan yakni pencopotan, tetapi jika masih melanggar sanksinya tidak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan umum. Calon yang memasang gambar juga dapat dikenai sanksi,” tandas Ahmad Ali.
Diketahui, ada 16 kendaraan yang terjaring penertiban pada Senin (21/1) ini.
Rinciannya, Total Bahan Kampanye yang ditertibkan hari ini sebanyak 16 buah. Rinciannya, stiker Capres-Cawapres 1 buah, DPR RI 4 buah, DPRD Prov. 4 buah dan DPRD kota 7 buah.(Iccank/**)