Nahas, Remaja 16th di Perkosa Enam Pemuda di Bua Luwu

MEDU-ONLINE.LUWU — Di kabarkan enam pemuda di Desa Toddopuli Kecamatan Bua Kabupaten Luwu yang lakukan aksi pemerkosaan dan menghancurkan masa depan seorang anak remaja berusia 16 tahun, atau dibawah umur.

Kapolsek Bua, Iptu Hasdin S.Sos, MH saat kami hubungi, Kamis (8/4) mengatakan, 4 pelaku telah diamankan, sedangkan 2 lainnya masih buron.

Kisahnya sendiri bermula dari perkenalan korban sebut saja AS (16) warga Desa Tiromanda Bua Luwu, dengan lelaki berinisial TG (18) di jejaring Media Sosial.

Singkat cerita, korban diajak ketemuan lewat Messenger, di perempatan lampu merah dekat lapangan Bua, dan diajak jalan-jalan oleh sang Pelaku dengan motornya, Jumat 2 April 2021 pukul 19.00 Wita.

Pelaku (TG) kemudian mampir ke rumah temannya di Desa Toddopuli Bua, pukul 21.20 Wita. Setelah dibujuk masuk kamar, otak kotor TG mulai jalan. Keperawanannya pun direnggut TG.

Setelah itu, ikut masuk pula ke dalam kamar 5 kawan TG yang lain, dan secara bergiliran mereka melampiaskan nafsunya

Korban mengaku terpaksa melayani karena diancam parang oleh salah satu Pelaku, yang menyebut jika tak mau “main” nyawanya bakal melayang. Korban tentu saja merasa takut.

Usai kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Bua Polres Luwu, Rabu kemarin (7/4).

Polsek Bua usai menerima laporan dengan “Gercep” alias gerakan cepat langsung meringkus 4 pelaku tindak pidana pemerkosaan, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

“4 yang ditangkap adalah TG (18), AT (24) Mis (25) dan Fir (22). Sedang 2 lainnya yang masih buron adalah IP dan FER,” jelas Kapolsek.

Enam Pelaku kini terancam oleh jeratan UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (RM)

Pos terkait