MAKASSAR — Personel Sabhara mengamankan MZ (17) warga Jalan Tinumbu dan NA (17) warga Jalan Pannampu yang diduga menggunakan narkotika jenis Sabu di Jalan Cakalang, Kota Makassar, Jum’at (20/10/2017) sekira Pukul 22.30 wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani menjelaskan kejadian berawal pada hari jumat tanggal 20 oktober 2017 sekitar pukul 22.15 wita, anggota Sabhara melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makasssar dan pada saat melintas di Jalan Irian.
“Pada saat itu anggota Respon Sabhara menghentikan pengendara sepeda motor Yamaha Mio Sporty Warna Putih yang berboncengan namun tidak menggunakan helm. Saat dihentikan pengendara sepeda motor tersebut kabur dengan cara menyenggol sepeda motor anggota,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Dicky, personel langsung mengejar pelaku dan berhasil tertangkap di Jalan Cakalang dan pada saat itu pelaku kembali menyenggol sepeda motor anggota untuk kabur namun pelaku terjatuh dari sepeda motornya.
“Setelah diamankan, personel kemudian melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor. Hasilnya personel menemukan satu sachet diduga Sabu-sabu yg di simpan di bagasi sepeda motor pelaku,” ujar Dicky.
Hasil interogasi awal bahwa barang tersebut dibeli di Jalan Beroangin Pannampu dengan harga Rp. 100.000 yang akan tersangka gunakan di kolom rumahnya.
“Tersangka mengaku telah mengonsumsi Sabu-sabu sejak kelas 3 SMP,” pungkasnya.(*)